Berita Video

[VIDEO] Tiga Nenek dan Dua Kakek ini Tertunduk Malu Saat Diamankan Polisi

Anggota unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak berhasil meringkus lima orang Manula yang berjudi pada Kamis (1/9/2016) sore di Gang Buntu....

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Mirna Tribun

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Anggota unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak berhasil meringkus lima orang Manula yang berjudi pada Kamis (1/9/2016) sore di Gang Buntu Jalan Tanjung Harapan Pontianak Selatan.

Kelima Manula tersebut terdiri dari para pemain dan pemilik rumah melakukan bermain judi dengan jenis judi kartu remi boks.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Andi Yul Lapawesean didampingi Kanit Jatanras Ipda Suryadi SH menuturkan tertangkapnya lima Manula terdiri para kakek dan nenek yang berusia di atas 55 tahun ini.

Diketahui ke lima tersangka judi tersebut yakni Anton yakni selaku pemilik Tuan Rumah, Apin (56) , Clara (50), Amey, (60 ) dan A'i, (58), serta dari hasil introgasi, Pelaku 5( lima) orang tersebut mengakui perbuatannya telah bermain perjudian jenis Remi Bok.

Selain para 5 tersangka yang diamankan Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni Uang tunai sebesar Rp 1.093.000, dua unit kartu remi boks dan 4 unit HP.

"Saat ini kelima tersangka penjudi ini sudah diamankan di Mapolresta selain untuk di proses hukum juga akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tak hanya itu berikut barang bukti juga di sita," kata Kasat Reskrim.

Kemudian ke lima Manula judi ini akan terancam pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved