Cara Perpanjang SIM dari Daerah Lain

Bun, saya perantau dari jawa, KTP dan KK saya sudah pindah pontianak, yang saya mau tanyakan SIM C saya masih sim Jawa bagaimana cara perpanjangnya...

Penulis: Zulfikri | Editor: Mirna Tribun
Otomania/Agung Kurniawan
Ilustrasi 

Bun, saya perantau dari jawa, KTP dan KK saya sudah pindah pontianak, yang saya mau tanyakan SIM C saya masih sim Jawa bagaimana cara perpanjangnya apakah bisa dilakukan di Pontianak081915044xxx

Jawaban: 

Untuk SIM yang berasal dari luar Kota Pontianak saat ini sudah dapat melakukan memperpanjang SIM disatpas Polresta Pontianak Kota, maupun di layanan mobil SIM keliling Polda Kalbar atau Polresta Kota Pontianak.

Tanpa perlu kembali ke daerah asal diterbitkannya sim, dengan menunjukkan SIM asli (masa berlaku sim tidak lewat dari 3 bulan), Fotokopi KTP, serta melampirkan surat keterangan sehat dari puskesmas atau dokter.

Sumber: Aipda Sujanak, Operator Layanan Mobil Sim Keliling Ditlantas Polda Kalbar.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved