Cacat Permanen Akibat Tabrak Lari, Bisakah Cairkan Dana SWKDLLJ?

Silakan datang ke kantor kami untuk proses selanjutnya untuk mendapatkan informasi dan diarahkan oleh petugas Jasa Raharja.

Penulis: Zulfikri | Editor: Mirna Tribun

Bun saya korban tabrak lari, di Jl Adisucipto, saya terpaksa di operasi sehingga menyebabkan cacat permanen, apakah saya masih bisa mencairkan dana SWKDLLJ ? Kalau bisa bagaimana prosesnya ? terimakasih bun.

085245614xxx

Jawaban: 

Sebelumnya kami turut perihatin atas kejadian yang ditimpa oleh saudara.

Silakan datang ke kantor kami untuk proses selanjutnya untuk mendapatkan informasi dan diarahkan oleh petugas Jasa Raharja.

Kantor kami bertempat di Jalan Sultan Abdurrahman No.101A, Pontianak Kota, demikian yang dapat kami sampaikan semoga dapat bermanfaat.

Sumber: Ineng Sp Wahyuni, Kepala Unit Operasional PT. Jasa Raharja (Persero) Kalimantan Barat

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved