Buruh PKS PTPN XIII Tuntut UMK dan Jaminan Sosial
Maka sebagai karyawan kami sangat dirugikan. Disisi lain, masalah status kerja sebagaimana telah diatur dalam Permenaker
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Arief
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Alfon Pardosi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Karyawan buruh harian lepas (BHL) di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PTPN XIII Ngabang, melaporkan apa yang mereka alami selama bekerja di perusahaan ke Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dissonakertrans) Landak pada Senin (29/8).
Kemudian laporan yang disampaikan tersebut direspons oleh Kabid Tenaga Kerja Dissosnakertrans, dan selanjutnya mendataggi Kantor PKS PTPN XIII yang didampinggi Ketua Federasi Serikat Buruh Landak pada Kamis (1/9/2016) siang.
Namun kedatangan karyawan BHL yang didampiggi juga oleh Kabid Tenaga Kerja Disosnakertrans Landak itu, tidak berhasil menemui Manager PKS atau pun KTU. Sehingga menyerahakan permasalahan tersebut kepada Serikat Buruh dan Dinsosnakertrans Landak.
"Kami mendapatkan upah di bawah UMSK Kabupaten Landak 2016 hanya Rp 1.116.000. Sementara kami bekerja mulai jam 06.30-17.00 WIB setiap selama 25 hari bahkan 26 hari dalam sebulan," ujar perwakilan karyawan Dedi Mardono.
Dikatakannnya lagi, untuk masa kerja rata-rata empat tahun ke atas. Namun sebagaimana telah diatur dalam UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP No 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Bahwa upah dalam sebulan tidak boleh rendah dari UMK/UMSK.
"Maka sebagai karyawan kami sangat dirugikan. Disisi lain, masalah status kerja sebagaimana telah diatur dalam Permenaker No 100 tahun 2000 bahwa apabila pekerja dipekerjakan 25 hari berturut-turut, maka dalam jangka waktu tiga bulan secara otomatis menjadi karyawan tetap," katanya.
Namun sampai saat ini, pihaknya juga masih tetap dianggap Buruh Harian Lepas (BHL) oleh perusahaan. Bahkan ironisnya sampai saat ini belum masuk dalam kepersertaan program Jaminan Sosial.
Sebagaimana telah diatur dalam UU No 40 tahun 2004 tentang SJSN UU No 24 tahun 2011 tentang BPJS. Maka menurutnya perusahaan jelas telah melanggar UU tenaga kerja dan merugikan pihaknya sebagai karyawan.
"Dengan ini kami mohon kepada Dinas Sosnakertrans untuk memediasi serta memfasilitasi, untuk menyelesaikan persoalan ini demi terwujudnya hubungan industrial yang harmonis," harapnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/buruh-harian_20160901_172028.jpg)