48 Warga Beijing Terjaring Razia TIMPORA

Memang mereka tidak bisa menunjukkan dokumen terkait keimigrasian, makanya diamankan dan ditampung sementara

Rihoino
WARGA BEIJING - Warga Negara Asing (WNA) asal Beijing Tiongkok yang diduga illegal terjaring razia yang digelar oleh TIMPORA, Rabu (31/8) malam. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Sebanyak 48 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Beijing, Tiongkok terjaring razia yang digelar oleh tim pengawasan orang asing (TIMPORA), Rabu (31/8) malam. Saat ini mereka yang diduga ilegal tersebut ditampung di Kantor Imigrasi Kelas III Ketapang yang terletak di Jalan Lingkar Kota, Kecamatan Delta Pawan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang yang masuk dalam tim gabungan pengawasan orang asing, Rudi Hartono membenarkan pihak TIMPORA berhasil mengamankan 48 Warga Negara Asing yang saat ini sedang ditampung di Kantor Imigrasi untuk dilakukan pendataan.

"Hari pertama (Rabu-red) pagi tim gabungan berhasil mengamankan 44 WNA, 27 orang di amankan pada pagi hari di Bandara Rahadi Oesman, 10 orang diamankan pada siang harinya dan dan sore nya sebanyak 7 orang diamankan di PT WHW Kecamatan Kendawangan. Dan hari kedua, Kamis (1/9/2016) informasi sudah ada 4 WNA yang diamankan di hotel," ucap Rudi.

48 warga asing ditahan lantaran saat diperiksa tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen terkait keimigrasian sehingga akan diperiksa lebih lanjut oleh pihak Imigrasi.

"Memang mereka tidak bisa menunjukkan dokumen terkait keimigrasian, makanya diamankan dan ditampung sementara," tambah Rudi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved