DPRD Sambas Sahkan Raperda SOPD

Yang jadi masalah pada saat perpanjangan waktu pembahasan terdapat perubahan isi dari raperda yang telah disepakati yang telah disosialisasikan

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Arief

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - DPRD Sambas akhirnya meresmikan Raperda SOPD menjadi Perda.

Raperda SOPD disahkan bersama dengan dua raperda lainya yakni Perda Pembangunan Induk Kepariwisataan Daerah dan Perda Pertanggung Jawaban APBD tahun 2015.

Hal yang paling mendapat sorotan dari ketiga Perda tersebut yakni Perda Pembentukan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Kabupaten Sambas.

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan menolak usulan Raperda SOPD untuk menjadikan Perda, sementara delapan fraksi lainya menyatakan menyetujui dijadikan perda.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Erwin Saputra menjelaskan alasan Fraksi PDI Perjuangan menolak lantaran terdapat perubahan dari kesepakan awal mengenai susunan perangkat daerah sebelum Raperda tersebut disosialisasikan. Padahal pada Selasa (16/8) dan Kamis (18/8) sudah clear and Clear soal SOPD.

"Yang jadi masalah pada saat perpanjangan waktu pembahasan terdapat perubahan isi dari raperda yang telah disepakati yang telah disosialisasikan," ujarnya, Rabu (31/8/2016)

Satu di antaranya contohnya adalah perubahan Dinas Sosial yang digabungkan dengan BPPKB menjadi Dinas Sosial bergabung dalam pemberdayaan Masyarakat Desa.

"OK kalau ada perubahan dalam perpanjangan waktu pembahasan. Tapi hasilnya harus disosialisasikan. Jangan kemarin (Selasa) melakukan laporan pansus karena itu artinya sudah klimaks," ujarnya

Sementara itu, Kabag Ortal Pemkab Sambas Dedi Zulkarnain menilai komposi SOPD baru di Kabupaten Sambas merupakan SOPD yang paling ramping.

SOPD terdiri dari 17 dinas, 4 badan termasuk dua badan baru yang saat ini sudah ada yakni Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) dan Badan Komunikiasi dan Informasi (Kominfo)

"Kita tidak mau SOPD yang ada menjadi beban anggaran. Saya berfikir sambas sudah luar biasa. Jika dilihat dari koefesien pembentukan SOPD. Dari 40 urusan dapat dibentuk menjadi 37 dinas dan badan. Tapi kita rampinngkan menjadi 24 termasuk didalam BPBD," ujarnya

Ia mengatakan adanya perampingan SKPD ini, Pemkab Sambas menginginkan ada sebuah efektivitas dan efisiensi terhadap pengelolaan anggaran.

Sehingga anggaran belanja pegawai dapat ditekan dengan harapan jumlah alokasi anggaran modal jumlahlanya bisa lebih besar.

"Kan untuk publik. Kita mengingkan anggaran untuk publik lebih besar," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved