Kejari Sambas Buka Konsultasi Gratis Pengelolaan ADD
Kita buka keran pengaduan pada jam kerja. Layanan ini tidak dipungut bayaran
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Arief
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Alokasi Dana Desa (ADD) yang digelontorkan pemerintah pusat diharapkan akan dapat mempercepat pembangunan di tingkat desa.
Namun demikian, cukup besarnya alokasi anggaran dikelola oleh pemdes. Jika pelaporan pertanggung jawabanya terhadap pengelolalan anggaran tidak akuntabel. Terjeratnya para perangkat di pemdes akan rentan terjadi.
Kejaksaan Negeri Sambas membuka Pos Pelayanan Hukum (PPH) bagi desa atau masyarakat yang akan berkonsultasi mengenai persoalan pengelolaan dana desa.
"Kita buka keran pengaduan pada jam kerja. Layanan ini tidak dipungut bayaran," ujar Kepala Kejari Sambas, Muhammad Kandi melalui Kasi Intel Kejari Sambas Pramono Budi Santoso, Senin (29/8/2016).
Kata Pramono, terdapat salah pemaknaan kades mengenai pengelolan ADD. Terdapat beberapa kepala desa yang menganggap bahwa ADD merupakan hak kades dalam pengelolaanya.
Kepala desa kadang hanya melibatkan bendahara, sementara unsur aparatur lain di pemdes tidak dilibatkan.
"Persolan transparansi akan muncul jika seperti itu. Dampaknya akan memunculkan kecurigaan bahwa ADD tidak dialokasikan secara keseluruhan," ujarnya
Ia mengimbau dalam pengelolaan ADD Kepala Desa agar meningkatkan kerjasama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), bahkan ke tingkat unsur pemerintah yang paling kecil yakni di tingkat RT dan RW. Sehingga apa yang direncanakan sesuai keinginan bersama.
"Hampir semua laporan yang masuk di Kejaksaan karena adanya dugaan kades tidak transparandalam pengelolaan ADD, akibatnya muncul polemik," ujarnya
Sementara itu, Kapolsek Sambas Kompol Agus Riyanto mengatakan pihaknya juga secara simultan melakukan pengumpulan informasi dan keterangan di seluruh desa pada wilayah hukum Polsek Sambas.
"Kita punya program untuk menggali informasi ditengah masyarakat dengan rutin melakukan pertemuan bersama dengan tokoh agama, adat dan masyarakat. Hal itu berkaitan dengan upaya mewujudkan situasi kamtibmas," ujarnya
Kata Agus, pada momen pertemuan tersebut, pihaknya di kepolisian menerima masukan dan kritikan mengenai kinerja kepolisian ditengah masyarakat. Masukan berupa kritik tersebut akan menjadi bahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Kami juga rutin menyampaikan imbauan kepada para perangkat desa dalam pengelolaan anggaran desa. Agar tidak ada unsur pemerintah desa dalam tindakan melanggar hukum seperti Korupsi," ujarnya.