Editorial

MOMENTUM EVALUASI BIRO TRAVEL HAJI

Kemenag mencatat hanya 648 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang terdaftar resmi di seluruh Indonesia.

Penulis: Ahmad Suroso | Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Angkasa Pura II Pontianak
Jemaah Calon Haji Kloter 15, sesaat setelah tiba di Bandara Hang Nadim Batam, Senin (22/8/2016). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bisnis travel sudah lama menggiurkan untuk bisnis perjalanan haji dan umrah ke tanah suci.

Namun akhir-akhir ini tidak sedikit yang mencari kesempatan untuk menipu.

Waktu tunggu berhaji di Indonesia yang mencapai 20-30 tahun menyebabkan ketersediaan kuota dan minat ke Tanah Suci tidak berimbang.

Kondisi inilah yang dimanfaatkan biro perjalanan haji dan Umrah nakal untuk menipu.

Seperti kejadian terbaru, sebanyak 177 jamaah haji Indonesia yang menggunakan dokumen paspor palsu untuk menggunakan kuota haji Filipina ditangkap aparat Filipina akhir pekan lalu.

Awalnya seperti dikutip BBC, para petugas Bandara Internasional Manila menemukan sejumlah penumpang tujuan Jeddah, Arab Saudi yang paspornya mencurigakan, Jumat (19/08/2016).

Sejumlah media melaporkan bahwa paspor palsu Filipina yang dipegang para WNI itu diperoleh dari sindikat jasa layanan pemberangkatan ibadah haji di Filipina.

Dengan membayar 6.000 hingga 10.000 dolar Amerika Serikat (AS) mereka dijanjikan dapat berangkat haji menggunakan kuota cadangan yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Filipina.

Sindikat dari Filipina itu bekerjasama dengan agen travel di Indonesia, yakni PT Aulad Amin Insan Cemerlang di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, dan biro travel Arafah Pasuruan Jatim.

Pemilik travel PT Aulad Amin, Nasir Amin, beserta istrinya ikut dalam rombongan pemberangkatan jamaah calon haji lewat Filipina juga ikut ditahan di Filipina.

BACA JUGA: DAERAH MENYIASATI PEMOTONGAN ANGGARAN

Satu di antara jamaah calon haji asal Pasuruan yang sekarang berada di Filipina bernama Yono Noto Sumo dan istrinya, Kasudatin Delan Karjani.

Yono Noto Sumo dan istri harus membayar Rp 150 juta untuk setiap orang, sehingga total telah mengeluarkan uang Rp 300 juta ke KBIH Arafah.

Padahal, Ongkos Naik Haji yang ditetapkan pemerintah Rp 36-Rp 40 juta.

Sedangkan untuk ONH Plus berkisar Rp 95-Rp 105 juta. Kita prihatin dengan terus terulangnya penipuan terhadap para tamu Allah.

Masih segar ingatan kita kasus penipuan yang menimpa 147 jamaah calon Umrah dan haji Kota Pontianak.

Mereka korban penipuan Herman alias Uwak, 41, oknum guru sebuah SMA di Pontianak.

Bukannya dipakai untuk pengurusan haji, uang Dp 2 miliar yang diperoleh dari jamaah justru diselewengkan untuk usaha di Cibinong, Jawa Barat.

Herman akhirnya ditangkap di Kota Waringin, Kalimantan Tengah, pada 27 April 2016 silam.

Sebelumnya, sejak Desember 2015 sampai Maret 2016 sekitar 10.770 orang di seluruh Indonesia menjadi korban penipuan berkedok Umrah.

Mereka rata-rata adalah korban paket umrah murah dan sistem multi level marketing (MLM).

Kemenag mencatat hanya 648 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang terdaftar resmi di seluruh Indonesia.

Sementara untuk mereka yang tidak memiliki izin, pemerintah pusat tidak memiliki daftarnya.

Kita berharap, terbongkarnya kasus penipuan calon haji menggunakan paspor palsu Filipina menjadi moment untuk meningkatkan pengawasan, menertibkan sekaligus menindak perusahaan travel-travel umrah dan haji nakal atau tak berizin.

Diperlukan kerjasama lintas instansi dengan Polri, Kemenlu, Kemenkum dan HAM, serta masyarakat luas agar kejadian serupa tak terulang.

Masyarakat juga harus cerdas, bila akan berhaji gunakan jalur resmi.

Kita juga mendukung langkah DPR seperti disampaikan anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi NasDem KH Choirul Muna, yang akan menggelar rapat kerja dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan jajarannya, setelah musim haji tahun ini untuk mengevaluasi biro perjalanan haji. Setelah itu umumkan travel yang kredibel dan travel nakal.

Sesuai ketentuan yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan UU No. 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, mereka yang membuka jasa pelayanan umrah tanpa izin, dapat didenda lima ratus juta atau empat tahun penjara. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved