Breaking News

Begini Cara Ceraikan Suami yang Kerja di Luar Negeri

Karena pemanggilan untuk tergugat atau termohon yang berada di luar negri dilakukan melalui Konsulat RI dan waktunya enam bulan.

Penulis: Zulfikri | Editor: Marlen Sitinjak
NET
Ilustrasi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Salam Bun, Saya baru menikah 3 bulan yang lalu. Terjadinya pernikahan saya karena paksaan dari orangtua dan saya ingin menceraikan lelaki yang telah dinikahkan dengan saya itu.

Mohon bantuannya, apa saja yang harus saya siapkan. Karena suami saya bekerja di luar Indonesia, apakah prosesnya akan memakan waktu yang lama. Terimakasih.

082264881xxx

Ajukan ke PA Domisili Penggugat

Terimakasih atas pertanyaannya. Bagi pihak yang berada di luar negeri, gugatan perceraian dapat diajukan di Pengadilan Agama di tempat penggugat atau pemohon yang ada di Indonesia (misal Pengadilan Agama Pontianak untuk yang berdomisili di Pontianak).

Persidangannya adalah enam bulan kemudian, karena pemanggilan untuk tergugat atau termohon yang berada di luar negri dilakukan melalui Konsulat RI dan waktunya enam bulan.

Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga dapat bermanfaat.

Rustam A Kaderi
Humas Pengadilan Agama Kelas I A Pontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved