Cerai Hanya Buat Surat Pernyataan Bermaterai, Apakah Sah?

Dengan dengan demikian, perceraian yang dilakukan di luar sidang pengadilan adalah tidak mempunyai kekuatan hukum

Penulis: Zulfikri | Editor: Arief
THE GUARDIAN
ILustrasi 

SELAMAT malam, Bun. Kami suami istri sepakat akan cerai tanpa melalui sidang di Pengadilan Agama. Hanya dengan membuat surat pernyataan cerai di atas materai Rp 6 ribu dan saksi-saksi. Tapi kami memiliki surat kawin yang sah. Apakah perceraian kami bisa sah menurut hukum. Terimakasih.
085750934xxx

Tak Punya Kekuatan Hukum

TERIMA KASIH atas pertanyaannya. Berdasarkan ketentuan Pasal 65 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 jo, Pasal 39 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 disebutkan perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

Dengan dengan demikian, perceraian yang dilakukan di luar sidang pengadilan adalah tidak mempunyai kekuatan hukum. Demikian yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat.

Rustam A Kaderi
Humas Pengadilan Agama Kelas I A Pontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved