Mediasi Penting sebelum Perkara Diperiksa Majelis Hakim

Mediasi menjadi suatu proses dimana asas dari Peradilan haruslah diutamakan sederhana, cepat dan biaya murah.

Penulis: Zulfikri | Editor: Arief
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RAYMOND KARSUWADI
Pengadilan Agama Kelas I A Pontianak, Jl Ahmad Yani, Rabu (24/8/2016) pagi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Mediasi merupakan tahapan yang diberlakukan oleh Pengadilan Agama sebelum berkas perkara tersebut diperiksa oleh Majelis Hakim untuk disidangkan.

Mediasi menjadi suatu proses dimana asas dari Peradilan haruslah diutamakan sederhana, cepat dan biaya murah.

Humas Pengadilan Agama Kelas I A Pontianak, Rustam A Kaderi saat menjelaskan yang dimaksud mediasi sebagai suatu proses penting dalam peradilan.

"Sesuai dengan peraturan dari Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, bahwa sebelum perkara diperiksa oleh majelis hakim maka kepada kedua belah pihak diperintahkan untuk melakukan proses mediasi," kata Rustam saat ditemui Tribun Pontianak, di Pengadilan Agama Kelas I A Pontianak, Rabu (24/8/2016) pagi.

Rustam yang juga hakim di pengadilan ini mengatakan, apabila proses mediasi berhasil itu lebih baik ketimbang putusan hakim, karena dalam putusan hakim pasti ada pihak yang akan kecewa.

"Apabila proses mediasi ini berhasil maka ini lebih baik dari pada putusan hakim, karena kalau putusan hakim itu pasti ada pihak yang dikecewakan artinya pihak yang kalah itu pasti ada merasa tidak terima, tidak puas dan kecewa, begitupun sebaliknya," kata Rustam.

Lanjutnya, apabila mediasi berjalan dengan baik dan mendapat kesepakatan dari kedua belah pihak maka perkara tersebut akan berakhir damai sebelum berlanjut kepada proses persidangan yang memakan waktu dan biaya yang cukup besar.

"Tetapi kalau mediasi berhasil artinya damai, maka semua pihak merasa puas dan senang, perkara itu tidak berlanjut, sesuai Asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan itu bisa tercapai. Sebab kalau perkara berlanjut biayanya besar, memakan waktu dan tidak sesederhana seperti yang diinginkan," ungkapnya.

Rustam mengatakan mediasi dilakukan secara menueluruh terhadap semua perkara yang ada pihak lawannya, tetapi apabila perkara tersebut hanya melibatkan satu orang pihak maka akan dilanjut ke persidangan.

"Mediasi dilakukan secara menyeluruh terhadap semua perkara, yang kontensius artinya yang ada pihak lawan, tapi kalau perkara permohonan atau volunteer artinya pihaknya satu saja jadi tidak diperlukan mediasi," katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved