Kejari Mempawah Musnahkan Narkotika Senilai Hampir Rp 1 Miliar
Jadi kita upayakan seluruhnya, walaupun ada sisa-sisa yang masih kita persiapkan untuk pemusnahan berikutnya
Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Arief
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah melakukan pemusnahan barang bukti narkotika bernilai ratusan juta rupiah di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah, Rabu (24/8/2016).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mempawah, Bambang Setyadi mengatakan pemusnahan barang bukti ini total dari 79 perkara sejak tahun 2010 lalu hingga saat ini.
"Jadi kita upayakan seluruhnya, walaupun ada sisa-sisa yang masih kita persiapkan untuk pemusnahan berikutnya," ujarnya usai pemusnahan barang bukti narkotika.
Pemusnahan barang bukti perkara narkotika ini diantaranya untuk ganja dengan cara dibakar sementara sabu-sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam cairan kimia.
Pemusnahan yang dipimpin Kajari Mempawah ini pula disaksikan oleh Wakil Bupati Mempawah, Gusti Ramlana, Kapolres Mempawah AKBP Dedi Agustono SIK, Kepala Rutan Kelas II B Mempawah Indra Pitoy, Plt Kepala PN Mempawah Sofia Tambunan, Kepala BNN Kabupaten Mempawah AKBP Abdul Haris Daulay dan lainnya.
"Karena untuk narkotika ini kan sesuatu yang rawan untuk disalahgunakan, makanya kita segera musnahkan barang bukti ini," kata Kajari.
Kemudian untuk barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari 3 jenis yakni sabu-sabu, ganja dan ekstasi ini merupakan barang bukti dari kasus yang sudah inkrah dalam putusan pengadilan.
"Karena barang bukti yang dimusnahkan dikejaksaan dan disidang di pengadilan adalah barang bukti sisa pemusnahan di tingkat penyidikan, sehingga sifatnya sampel setelah dikeluarkan penyisihan," ujarnya.
Ia pun mengatakan, untuk perkara narkotika dan obat terlarang ini tak mesti berlarut-larut dalam penanganannya sesuai dengan pelimpahan dari tim penyidik.
"Hanya pemusnahannya tidak bisa satu-satu, karena pemusnahan narkoba ini ada prosedurnya harus diketahui balai POM, penyidik, pengawas eksekutor dan PN," jelasnya.
Kepala seksi tindak pidana umum (Kasi Pidum) Kejari Mempawah, Martino Andreas DP Manalu menjelaskan, narkotika yang dimusnahkan dari total 79 perkara dengan rincian berupa sabu-sabu total 481,1692 gram, ganja total 2,9492 gram, ekstasi total 23,9762 gram.
"Adapun masing-masing rincian perkara dan jumlah barang bukti perkara tindak pidana narkotika periode 2010 hingga 2016," katanya.
Bahkan ia mengatakan, jumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan ini setara dengan Rp 964.000.000 atau hampir mencapai Rp 1 miliar.