Penandatangani KUA-PPAS 2017 Sempat Tak Korum

Pasalnya, dari 40 anggota DPRD Sanggau, hanya 11 anggota yang hadir. Namun sidang kembali dilanjutkan sekitar pukul 14.00 Wib yang dihadiri...

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK/HENDRI CHORNELIUS
Suasana ruang sidang Paripurna Penandatangan KUA-PPAS Tahun 2017 yang hanya di hadiri 11 Anggota DPRD Kabupaten Sanggau, Senin (22/8). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Sidang paripurna penandatanganan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2017 yang di laksanakan di lantai III Gedung DPRD Sanggau sempat ditunda, Senin (22/8/2016) pukul 10.00 Wib.

Pasalnya, dari 40 anggota DPRD Sanggau, hanya 11 anggota yang hadir. Namun sidang kembali dilanjutkan sekitar pukul 14.00 Wib yang dihadiri langsung Bupati Sanggau Paolus Hadi, Sekretaris Daerah Al Leysandri dan sejumlah Kepala SKPD di lingkungan Pemkab Sanggau.

“Memang tadi sempat ditunda oleh pimpinan Dewan karena tidak kuorum, tapi sidang dilanjutkan sore hari dan berkahir sekitar pukul 17.00 Wib. Bapak Bupati langsung yang melakukan penandatangan KUA-PPAS tahun anggaran 2017,” kata Kepala Bagian RRP Sekretariat DPRD Sanggau, Syarif Ibnu Marwan, Senin (22/8/2016).

Menanggapi sempat tertundanya sidang tersebut, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sanggau, Acam menyampaikan tidak mendapatkan konfirmasi ketidakhadiran anggota yang menyebabkan sidang sempat tertunda.

“Tidak ada pemberitahuan ke saya alasan mereka tidak hadir tadi,” katanya.

Sebagai ketua BK, Ia meminta kepada masing-masing ketua fraksi untuk menyampaikan kepada anggotanya untuk tetap menghadiri setiap agenda rapat.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved