Polsek Belitang Hilir Temukan Paket Sabu 0,33 Gram di Dalam Kotak HP
Saat digeledah ditemukan barang bukti di antaranya kotak handphone,pengecas didalam kantong plastik. Menurut ketarangannya,barang bukti yang diduga...
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Anggota Polsek Belitang Hilir mengamankan Abdul Gafar alias Dede (36) yang diduga pengguna narkoba.
Dede ditangkap dirumahnya di desa Sungai Ayak II Kecamatan Belitang Hilir, pada Kamis (18/8/2016) sekitar pukul 03.30 dini hari.
Setelah anggota berhasil menemukan dua paket narkoba jenis sabu seberat 0,33 gram yang disimpan di dalam kotak handphone. Dede terlihat kebingungan apalagi ia diduga baru menerima barang haram tersebut.
Kapolsek Belitang Hilir Ipda M Sembiring mengungkapkan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat tentang adanya oknum masyarakat yang memakai dan membeli sabu dan didapat melalui jasa pengiriman taksi.
“Saat digeledah ditemukan barang bukti di antaranya kotak handphone, pengecas didalam kantong plastik. Menurut ketarangannya, barang bukti yang diduga sabu itu disimpan didalam pengecas. Saat dibuka dengan menggunakan obeng benar saja ada dua paket yang ditemukan dalam pengecas tersebut,” ujarnya, pada Minggu (21/8).
Dikatakan Sembiring, kasus tersebut sudah dilimpahkan kepada Satres Narkoba Polres Sekadau untuk penanganan lebih lanjut. Sembiring juga mengimbau kepada masyarakat untuk memberikan informasi kepada pihaknya jika menemukan hal-hal yang mencurigakan terjadi disekitar.
“Untuk itu, kami juga membutuhkan kerjasama dari masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Sekecil apapun informasi itu tentu sangat berharga,” pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ilustrasi-sabu-sabu_20150512_143434.jpg)