Sudah Diusulkan, 48 Napi Lapas Ketapang Belum Diputuskan Dapat Remisi
Ia menjelaskan di antara 48 napi yang belum mendapatkan remisi itu kebanyakan terjerat kasus narkoba dengan putusan di atas lima tahun
Penulis: Subandi | Editor: Arief
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Ketapang mengusulkan 198 nara pidana (Napi) agar diberikan remisi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-71 Kemerdekaan RI.
Demikian diungkapkanKepala Sub Registrasi Lapas Kelas II B Ketapang, Warto. Namun menurutnya di antaranya 198 itu hanya 150 napi sudah disetujui mendapatkan remisi. Bahkan tiga di antaranya langsung bebas.
Sedangkan 48 napi lainnya hingga saat ini belum ada keputusan apakah dapat remisi atau tidak.
“Di antara 198 yang diusulkan 48 napi belum ada keputusan apakah mendapatkan remisi atau tidak. Tapi berkas pengusulan 48 napi itu telah diteruskan kanwil ke Jakarta untuk diproses lebih lanjut,” kata Warto kepada wartwan di Ketapang, Kamis (18/8/2016).
Ia menjelaskan di antara 48 napi yang belum mendapatkan remisi itu kebanyakan terjerat kasus narkoba dengan putusan di atas lima tahun.
Kemudian adajuga terhadap napi kasus illegal logging yang terbukti sebagai pelaku utama.
“Hanya terhadap kasus illegal logging putusan hukumannya tidak harus di atas lima tahun. Jadi meski putusannya hanya dua tahun kalau terbukti sebagai pelaku utama. Maka pengajuan remisinya juga sedang diproses di Jakarta,” ungkapnya.