Restoran Cantumkan Logo Halal, Tanyakan Sertifikatnya

Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif untuk bersama menuntaskan polemik ini.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Arief
TRIBUNFILE/IST

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kabid Serlik BPPOM di Pontianak, Yanuarti yang turut hadir pada Focus Group Discussion (FGD) Diseminasi Proses dan Prosedur Sertifikasi Halal di ruang rapat Kantor Wali Kota Pontianak, Kamis (18/8/2016).

Yanuarti menegaskan pada dasarnya tugas pokok pihaknya hanya sebatas mengeluarkan izin edar suatu produk serta melakukan pengawasan.

"Tugas kami hanya mengeluarkan izin edar produk pabrikan. Sedangkan untuk pelaku usaha yang mencantumkan label halal memang harus mencantumkan logo halal di kemasan. Dengan mekanisme mengurus sertifikasi halal dan otomatis baru bisa mencantumkan logonya," jelasnya.

Dia menjelaskan, nomor izin edar untuk desain menuju persyaratan tentang label sesuai PP Nomor 69 Tahun 1999.

"Misalnya dalam pengawasan ternyata ada label halal namun tidak sesuai dan melanggar kita bisa menindak bekerjasama dengan pihak yang berwajib. Misalnya dia belum punya sertifikat halal tapi sudah mencantumkan logo halal, itu tidak boleh," katanya.

Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif untuk bersama menuntaskan polemik ini.

"Imbauan kepada masyarakat bisa langsung menanyakan kepada pedagang dan rumah makan yang mencantumkan logo halal. Apakah sudah mengantongi sertifikat halal atau tidak. Masyarakat harus kritis tentang hal itu dan pelaku usaha saya harap harus bisa proaktif," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved