Narkoba Masuk Rutan Sanggau dengan Cara Dilempar
Saat ini barang bukti telah di amankan, proses lanjut dan pengembangnya akan ditindaklanjuti oleh Polres Sanggau
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Arief
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Kanwil Kemenkum HAM Kalbar Drs Bambang Widodo mengungkapkan temuan sejumlah narkotika di satu di antara kamar warga binaan Rutan Sanggau pada Rabu (17/8/2016) sekitar pukul 13.00 WIB.
"Informasi yang diperoleh dari Rutan Sanggau, ketika Kepala Rutan Sanggau menerima laporan dari pegawai yang mencurigai adanya narkoba di salah satu kamar Rutan," ujar Bambang di ruang kerjanya pada Kamis (18/8/2016).
Menindak lanjuti informasi tersebut, kepala rutan segera langsung memerintahkan Satgas P4GN untuk segera melakukan operasi di seluruh blok sel.
Saat dilakukan pemeriksaan, akhirnya anggota satgas menemukan tujuh paket sabu-sabu dan 1 pil diduga ekstasi di kamar yang berpenghuni warga binaan kasus narkoba.
"Narkoba tersebut ditemukan di kamar B5 diduga milik Agus Sutrisno alias Agus Pinot. Saat ini barang bukti telah di amankan, proses lanjut dan pengembangnya akan ditindaklanjuti oleh Polres Sanggau," katanya
Terkait temuan ini, Kepala Kanwil Kemenkum HAM Kalbar menuturkan pihaknya berkoordinasi dengan BNN Sanggau dengan melakukan tes urine kepada para penghuni sel yang ditemukan narkoba di dalam sel.
"Narkoba itu masuk dengan cara dilempar dari luar ke dalam rutan, pada tanggal 16 Agustus tengah malam. Maka untuk kasus ini tindak lanjutnya kita serahkan kepada aparat kepolisian," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/geledah-sel_20160818_195815.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/periksa-bb-narkoba_20160818_195739.jpg)