Dua Napi Sanggau Dapat Remisi Langsung Bebas
Sementara itu untuk remisi napi dengan kasus narkotika diusulkan sebanyak 26 orang. Dari jumlah tersebut sementara baru 2 orang yang dikabulkan.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Steven Greatness
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Dua orang narapidana rumah tahanan Negara klas II B Sanggau masing-masing atas nama Syarif bin Armani dan Jangli bin Cep, langsung bebas usai menerima remisi kemerdekaan 17 Agustus 2016. Keduanya terlibat perkara tindak pidana umum.
Pada perayaan HUT ke-71 RI kali ini, Rutan Klas II B Sanggau mengusulkan 112 orang napi untuk mendapatkan remisi. Sampai Selasa (16/8/2016) 89 orang telah dikabulkan menerima remisi. Sementara sisanya masih dalam proses .
“Tadi kita saksikan penyerahan remisi disampaikan langsung oleh Bupati Sanggau, Paolus Hadi,” ujar Kepala Rutan Sanggau, Isnawan, Rabu (17/8/2016).
Sementara itu untuk remisi napi dengan kasus narkotika diusulkan sebanyak 26 orang. Dari jumlah tersebut sementara baru 2 orang yang dikabulkan permohonan remisinya. Sisanya masih dalam proses.
Pengusulan remisi, kata Isnawan, dari Rutan Sanggau disampaikan kepada pihak kanwil dan selanjutnya akan diteruskan ke pusat untuk diproses lebih lanjut.
“Begitu mekanisme pengusulannya. Jadi pusat yang akan memberikan keputusan terkait pengabulan remisi para napi,” katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/bupati-sanggau-paolus-hadi_20160817_102305.jpg)