HUT ke 71 RI

21 Napi Rutan Landak Dapat Remisi 17 Agustus

Dia menjelaskan, warga binaan yang mendapat remisi tersebut rata-rata karena kasus pencurian, ada juga kasus narkoba

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Arief
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ALFONS PARDOSI
Kepala Rutan Landak, Suherdi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Kepala Rutan Kelas II B Landak, Suherdi, mengatakan, dalam peringatan HUT ke-71 Kemerdekan Republik Indonesia (RI) ini, ada 21 warga binaan yang mendapat remisi dari pemerintah.

"Jadi untuk yang dapat remisi di Rumah Tahanan Kelas II B Landak berjumlah 21 orang, dan lima di antaranya hari ini langsung bebas," ujar Seherdi saat akan mengikuti upacara bendera di halaman Kantor Bupati Landak pada Rabu (17/8/2016) pagi.

Dikatakannya lagi, untuk pemberian remisi tersebut negara yang diwakili Bupati Landak Adrianus Asia Sidot akan langsung memberikan Surat Keterangan (SK) remisi tersebut. "Ada dua warga binaan kita yang hadir, mereka mewakili yang remisi," katanya.

Dia menjelaskan, warga binaan yang mendapat remisi tersebut rata-rata karena kasus pencurian, ada juga kasus narkoba. "Jadi namanya remisi umum satu 17 Agustus, dan remisi umum dua remisi 17 Agustus yang langsung bebas," tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved