Syarat Pemutihan IMB

Bun mau tanya, apa saja syarat-syarat pemutihan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Terimakasih bun.

Penulis: Zulfikri | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNFILE/IST
Ilustrasi IMB 

Bun mau tanya, apa saja syarat-syarat pemutihan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Terimakasih bun.

085657291xxx

Jawaban: 

Untuk Pemutihan IMB Syarat-syaratnya :

1. Fotokopi sertipikat tanah yang telah dilegalisir oleh BPN, Notaris, Bank atau menunjukan sertipikat asli.

2. Fotokopi KTP

3. Fotokopi bukti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan.

4. Mengisi Formulir

5. Gambar situasi dan denah, yang dilengkapi dengan foto bangunan.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Sumber: Junaidi, Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Pontianak.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved