Terkait Aturan APEI Tentang Fee, Broker Sambut Baik

Wacana Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) untuk menetapkan besaran tarif fee atas transaksi unit saham, mendapat sambutan positif...

Penulis: Ishak | Editor: Mirna Tribun

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wacana Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) untuk menetapkan besaran tarif fee atas transaksi unit saham, mendapat sambutan positif dari beberapa kalangan. Termasuk broker di Pontianak. Hal inipun dinilai menjadi terobosan yang sangat baik.

“Dengan adanya standar minimum fee yang rencana akan diberlakukan tahun 2017 ini, harapannya bisa meningkatkan kualitas perusahaan sekuritas,” ujar Representative Officer Indopremier Pontianak, Eddy Budianto, Senin (15/08/2016).

Dirinya menilai, dengan adanya kesamaan tarif fee, pihak broker di masing-masing perusahaan sekuritas, akan lebih fokus melayani nasabahnya. Tidak terjebak pada perang tarif.

Ia meyakini, kebijakan ini akan membawa kondisi yang lebih kondusif. Sebab, tingkat persaingan antar perusahaan sekuritas, cenderung akan lebih sehat.

Persaingan di sisi pengenaan tarif, tidak akan menjadi sangat tajam. Sebaliknya, dengan tarif yang relatif sama, masing-masing perusahaan-perusahaan sekuritas, hanya bisa bersaing dengan cara semaksimal mungkin memberikan pelayanan terbaik kepada nasabahnya.

Semakin baik pelayanan kepada nasabah, menjadi kunci memenangkan persaingan.

“(Aturan APEI) ini akan meningkatkan pelayanan dalam menjaring nasabah, dan bukan melalui perang fee saja,” ujarnya mantap.

Akan tetapi, ia menuturkan, masing-masing perusahaan sekuritas memiliki kebijakan dan strategi masing-masing. Sehingga, meski nantinya tarif fee relatif sama, aturan ini akan disikapi berbeda oleh masing-masing perusahaan.

Hal ini menurutnya merupakan satu hal yang wajar. Sebab, hal itu sudah menjadi bagian dari upaya memenangkan persaingan dalam dunia bisnis dewasa ini. Namun hal itu tak akan berdampak buruk bagi industri ini.

Dirinyapun berharap, jika efektif diterapkan pada 2017 nanti, aturan ini dijalankan baik oleh semua pihak terkait. Sehingga, tujuan dan maksud baik dari dibentuknya aturan ini, bisa dirasakan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved