Syarat Pembuatan IUJK

Waktu yang dibutuhkan untuk penyelesaian izin adalah 3 hari kerja. Biaya Rp.0 (gratis)

Penulis: Zulfikri | Editor: Steven Greatness
TRIBUNPONTIANAK/MASKARTINI
Ilustrasi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bun mau tanya apa saja syarat untuk pembuatan Izin Usaha Jasa Konstruksi, berapa lama waktu dan biayanya? Terimakasih bun. 082235667xxx

Fotokopi Pengesahan Badan Hukum Perusahaan

Terimakasih atas pertanyaannya, untuk persyaratan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) adalah:
1. Fotokopi KTP
2. Foto ukuran 3x4 berlatar merah sebanyak 2 lembar.
3. Fotokopi Izin gangguan (HO)
4. IUJK Asli (untuk perpanjangan)
5. Fotokopi NPWP
6. Fotokopi pengesahan badan hukum perusahaan
7. Fotokopi akta pendirian perusahaan (bagi yang berbadan hukum)
8. Fotokopi sertifikasi badan usaha (SBU) untuk perpanjangan IUJK dilegalisir
9. Fotokopi kartu penanggung jawab teknik badan usaha (PJT-BU)
10. Fotokopi surat keterampilan tenaga keahlian (SKTK) atau surat keterampilan ahli (SKA) dilegalisir
11. Surat kuasa dan fotokopi KTP penerima kuasa bagi permohonan yang pengurusan izinnya melalui jasa pihak lain
12. Map buffalo warna kuning.

Waktu yang dibutuhkan untuk penyelesaian izin adalah 3 hari kerja. Biaya Rp.0 (gratis)

Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga dapat bermanfaat.

Junaidi 

Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Pontianak.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved