Menanti Kejujuran Menteri Archandra
Archandra diduga kuat memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat dan Indonesia. Kabarnya, Archandra merupakan WN AS melalui proses naturalisasi.
Penulis: Ahmad Suroso | Editor: Steven Greatness
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Belum sebulan menjadi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Archandra Tahar ditimpa isu kewarganegaraan ganda. Berdasarkan informasi berbagai sumber terpercaya dan akhirnya pengakuan sang menteri, Presiden Joko Widodo dan beberapa anggota kabinet baru saja menyadari bahwa Archandra melakukan tindakan melawan hukum sebelum dan sesudah dilantik sebagai menteri saat reshuffle Kabinet Kerja pada 27 Juli lalu.
Archandra diduga kuat memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat dan Indonesia. Kabarnya, Archandra merupakan WN AS melalui proses naturalisasi pada Maret 2012. Sebulan sebelum resmi menjadi WN AS, Archandra mengurus paspor RI kepada KJRI Houston dengan masa berlaku selama 5 tahun.
Setelah Maret 2012 dia melakukan empat kali perjalanan pulang pergi AS-Indonesia dengan menggunakan paspor negeri Paman Sam. Alcandra tercatat telah tinggal di Negara Paman Sam selama 20 tahun.
Sayangnya ketika dikonfirmasi mengenai informasi itu, Archandra Tahar tidak menjawab secara tegas. Kepada wartawan Minggu (14/8), dia hanya mengatakan, sampai saat ini masih memegang paspor Indonesia dan paspornya itu masih valid. Pihak Istana juga sudah memberikan klarifikasi soal isu Menteri ESDM Archandra Tahar berpaspor Amerika Serikat.
Atas perintah Presiden Joko Widodo, Mensesneg Pratikno Minggu (14/8) menjelaskan status Archandra. Ironisnya keterangan Pratiknyo tidak menyentuh akar masalahnya dan tidak menjawab polemik yang ramai di medsos maupun media massa.
Mantan Rektor UGM Yogyakarta itu hanya mengatakan, "Kami ingin tegaskan bahwa Pak Archandra adalah pemegang paspor RI. Beliau masuk Indonesia juga pakai paspor Indonesia. Paspor Indonesia beliau berlaku sampai 2017."
Penjelasan Mensesneg itu tidak memuaskan awak media, karena tidak menjawab pertanyaan utama tentang Archandra yang sejak 2012 memegang paspor Amerika.
Penjelasan yang mengambang baik dari Archandra maupun Mensesneg ini dipastikan akan membuat polemik ini terus berkepanjangan. Dan jika tidak dikelola dengan dengan baik bisa menjadi bola liar yang akan membebani kabinet Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Jokowi akan dianggap orang sebagai Presiden yang sembarangan saja dalam memilih anggota kabinetnya.
Bila benar yang bersangkutan sudah menjadi WN AS dan mempunyai paspor AS sejak Maret 2012, pengangkatan Archandra Tahar sebagai ESDM tidak sah alias ilegal. Sebab menurut pasal 22 Ayat (2) Butir a UU 39/2008 tentang Kementerian Negara, syarat pertama dan utama untuk menjadi menteri adalah Warga Negara Indonesia.
Selain itu sang menteri patut diduga melanggar UU 6/2011 tentang Keimigrasian, UU 26/2006 tentang Kewarganegaraan. Di dalam Pasal 23 UU 12/2006 dijelaskan, status WNI seseorang otomatis hilang jika orang tersebut telah memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
Karena UU Kewarganegaraan Indonesia tidak membolehkan kewarganegaraan rangkap. Kalau Menteri Archandra memiliki kewarganegaraan rangkap, berarti melanggar UU.
Dan kalau itu benar, mengutip mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Moh Mahfud MD lewat akun Twitternya, @mohmahfudmd (Sabtu, 13/8), Presiden hrs segera menggantinya kembali sbg menteri. Itu hrs dilakukan krn konstitusi dan hukum kita."
Namun, kalau isu tersebut fitnah, Mahfud menegaskan, Archandra wajib didukung agar posisinya lebih kuat sehingga kerjanya lebih efektif.
Karena itu, isu kewarganegaraan Menteri ESDM harus segera dijernihkan. Karena selain menyangkut konstitusionalitas dan legalitas, juga menyangkut kedaulatan negara. Kita menunggu penjernihan masalah ini secara terbuka kepada publik. Martabat dan kedaulatan negara ini harus kita jaga bersama.
Kita tunggu kejujuran Menteri Archandra dan Ditjen Imigrasi Kemenkumham yang tengah melacak data penggunaan paspor Menteri ESDM Archandra. Jangan ada dusta di antara kita. (*)