198 Napi Ketapang Diusulkan Dapat Remisi
“Biasanya SK remisi itu dikirim ke kita memang H-2 atau H-1 sebelum 17 Agustus,” ucapnya.
Penulis: Subandi | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - 198 narapidana (Napi) diusulkan mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan saat peringatan Hari Kemerdekaan RI, 17 Agustus. Ini dikatakan Kepala Sub Bagian Registrasi Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Ketapang, Warto.
“Di antara 231 Napi di Lapas Ketapang yang memenuhi syarat dan kita usulkan untuk mendapatkan resmi Hari Kemerdekaan RI sebanyak 198,” kata Warto kepada awak media saat ditemui di Lapas Ketapang, Senin (15/8/2016).
Pengusulan sudah dilakukan pihaknya beberapa waktu lalu. Namun hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan surat keputusan (SK) persetujuannya.
“Biasanya SK remisi itu dikirim ke kita memang H-2 atau H-1 sebelum 17 Agustus,” ucapnya.
Ia menjelaskan ada beberapa syarat agar Napi bisa diusulkan mendapatkan remisi. Di antaranya perkara Napi sudah inkrach atau putusan tetap oleh pengadilan. Serta sudah menjalani masa tahanan minimal enam bulan.
“Kemudian syarat lain terhadap Napi yang diusulkan adalah mereka yang berkelakuan baik selama dalam Lapas. Jika tidak berkelakuan baik maka tak bisa diusulkan,” ungkapnya.
Di antaranya 198 Napi ada tiga yang jika remisinya disetujui maka langsung bebas. Tiga Napi tersebut tersandung perkara pencurian. Kemudian terhadap pemberian remisi kepada tiap Napi dilakukan pihaknya bervariasi.
Misalkan Napi yang sudah enam bulan menjalani masa tahanan tapi belum 12 bulan. Maka remisi yang diberikan selama satu bulan. Terhadap Napi yang sudah menjalani 12 bulan masa tahanan tapi belum pernah mendapatkan remisi.
Maka pihaknya mengajukan remisi untuk Napi itu sebanyak dua bulan. Sedangkan untuk yang sudah menjalani 12 bulan lebih masa tahanan. Kemudian sebelumnya pernah dapat remisi maka diajukan mendapatkan remisi sebanyak tiga bulan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/lapas-di-singkawang_20150407_205234.jpg)