Tertarik Kerja di Luar Negeri? Ini Prosedur Urus Visa
Untuk huruf c (Akta lahir) jika tidak ada dapat diganti dengan Ijazah, Akta Perkawinan atau Buku Nikah, atau Surat Baptis.
Penulis: Zulfikri | Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bun, mau tanya untuk mendapatkan paspor dan visa untuk bekerja di luar negeri bagaimana kepengurusannya bun apa saja syaratnya dan saya harus mengurusnya kemana ? Terimakasih.
089697823xxx
Ajukan Aplikasi Visa ke Kedutaan Negara
Terimakasih atas pertanyaannya. Persyaratan pembuatan paspor RI yaitu dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri dari:
- KTP
- KK
- Akta Kelahiran
- Paspor Lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
Untuk huruf c (Akta lahir) jika tidak ada dapat diganti dengan Ijazah, Akta Perkawinan atau Buku Nikah, atau Surat Baptis.
Sedangkan untuk mendapatkan Visa masuk ke Negara yang akan dikunjungi, dapat langsung mengajukan aplikasi visa di kedutaan atau perwakilan negara yang akan dikunjungi.
Demikian yang dapat kami sampaikan semoga dapat bermanfaat.
Prayitno SH
Kasi Informasi dan Sarana Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I Kota Pontianak