Pertimbangkan Kearifan Lokal Masyarakat
Memang berdasarkan UU 32 tahun 2009 dilarang membuka lahan dengar cara membakar, tapi yang diatas 2 hektare karena pertimbangan kearifan lokal...
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Wakil Ketua DPRD Sanggau Usman mengatakan, kearifan lokal masyarakat dengan membakar lahan untuk berladang berpindah-pindah sudah menjadi tradisi sejak lama.
Untuk itu, ia berharap kepada aparat penegak hukum bisa mempertimbangkan kearifan lokal masyarakat tersebut.
“Memang berdasarkan UU 32 tahun 2009 dilarang membuka lahan dengar cara membakar, tapi yang diatas 2 hektare karena pertimbangan kearifan lokal masyarakat. Saya rasa masyarakat yang berladang dengan cara membakar tidak lebih dari 2 hektare, paling tinggi 1,5 hektare, ” kata politisi Partai Demokrat Sanggau itu, Kamis (11/8/2016).
Sebelumnya, Dandim 1204/Sanggau Letkol Arm I Gusti Agung Putu Sujarnawa menegaskan akan menindak tegas para pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukum Kodim 1204/sanggau. Baik persero maupun perseorangan, akan ditindak tegas apabila masih melakukan pembakaran.