Bawaslu : Tak Puas Keputusan Pengawas Pemilu Bisa Bawa ke PTUN dan MA
Seandainya tidak puas dengan keputusan dari pengawas pemilu silakan sampaikan melalui Pengadilan Tinggi Tata usaha negara dan ke Mahkamah Agung.
Penulis: Novi Saputra | Editor: Steven Greatness
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Pimpinan Bawaslu Republik Indonesia, Nasrullah, mengatakan, adanya surat edaran KPU Pusat No 455/KPU/VIII/2016 tentang Pelaksanaan Tahapan Pencalonan Pilkada apabila kemudian ternyata ada pasangan calon perseorangan yang tidak puas, maka silakan ditempuh dan diselesaikan sesuai dengan prosedur yang ada.
"Kalau memang tidak puas, ada upaya hukum yang tersedia di pengawas Pemilu, silakan daftar dan sampaikan pada pengawas pemilu," kata Nasrullah, Rabu (10/8/2016).
Hal itu kata dia, agar menghindari sengketa berikutnya di kemudian hari, dan seandainya tidak puas dengan keputusan dari pengawas pemilu silakan sampaikan melalui Pengadilan Tinggi Tata usaha Negara (PTUN) dan ke Mahkamah Agung (MA).
"Segala sesuatu bisa diselesaikan dengan baik, dan seandainya ada pasangan calon perseorangan merasa dirugikan silakan tempuh jalur hukum dan prosedur yang ada," katanya.
Sementara Ketua KPU Kota Singkawang Ramdan menuturkan, KPU Kota Singkawang menerima surat edaran dari KPU Pusat No 455/KPU/VIII/2016 Selasa malam.
Dalam surat edaran itu mengatakan terkait adanya perubahan yang mengatakan syarat dukungan calon perseorangan boleh menggunakan Kartu Keluarga (KK).
"Hari ini telah kita sosialisasikan dan telah kita sampaikan ke semua pasangan calon perseorangan terkait adanya perubahan itu. Alhamdulillah bisa diterima oleh bakal calon perseorangan," kata Ramdan
Ramdan mengatakan, pada prinsipnya KPU Singkawang akan selalu mengikuti ketentuan dari KPU Pusat dan sesuai dengan peraturan PKPU No 4 tentang perubahan dan sesuai peraturan PKPU No 3 tentang tahapan itu sendiri, maka KPU Singkawang harus melaksanakan sesuai dengan tahapan yang ada.