Cipta Karya Segel Sarang Walet di Tanjung Hulu

Bangunan tiga lantai itu, dikatakannya juga digunakan tidak sesuai peruntukan.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK/RIZKY ZULHAM
Petugas Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Perumahan Kota Pontinak menyegel bangunan tanpa IMB milik Bun Po Khiang berlokasi di Komplek Perumahan Villa Kota Intan Kelurahan Tanjung Hulu, Jalan Ya m Sabran, Selasa (9/8/2016). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Perumahan Kota Pontinak menyegel bangunan tanpa IMB milik Bun Po Khiang berlokasi di Komplek Perumahan Villa Kota Intan Kelurahan Tanjung Hulu, Jalan Ya'm Sabran, Selasa (9/8/2016).

Bangunan berlantai tiga yang rencananya akan dioperasionalkan sebagai tempat penangkaran burung walet ini disinyalir melanggar Perda Nomor 3 tahun 2008 tentang Bangunan Gedung di kota Pontianak dan Perda Nomor 5 tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Kasi Pembinaan dan Pengendalian Bangunan Dinas Cipta Karya dan Perumahan Kota Pontianak, Alfri ST MT menyatakan penyegelan tersebut karena tidak mebgantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

"Sebelumnya pemilik bangunan sudah dipanggil dan diberikan peringatan untuk menghentikan segala bentuk aktifitas. Dan hari ini kita lakukan penyegelan terhadap bangunan tersebut," tambah Alfri.

Dengan pemasangan segel bangunan tersebut, dengan otomatis, lanjutnya, aktivitas yang ada tidak bisa diteruskan lagi.

"Tidak boleh lagi melanjutkan pembangunam maupun operasional lainnya. Karena dia tidak mengantongi IMB," jelasnya.

Bangunan tiga lantai itu, dikatakannya juga digunakan tidak sesuai peruntukan.

"Selain melanggar Perda, dia ini berdiri juga tidak sesuai peruntukkan, tidak mengantongi izin. Dan karena ini akan digunakan sebagai tempat penakaran, juga harus ada izin lingkungan, HO, UPL, UKL dan belum ada itu semua. Kemudian izin usaha burung walet juga sudah tidak berlaku," paparnya.

Dengan penyegelan ini, pihaknya akan melakukan kajian lebih lanjut apakah bangunan tersebut masih bisa dilanjutkan sesuai keinginan pemilik bangunan atau dihentikan sama sekali.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved