Bagaimanakah Caranya Dapatkan Formulir SPT Tahunan?

Ada berapa jenis SPT tahunan pajak penghasilan, bagaimana cara saya mendapatkan formulir SPT tahunan ?

Penulis: Zulfikri | Editor: Mirna Tribun

Bun, ada berapa jenis SPT tahunan pajak penghasilan, bagaimana cara saya mendapatkan formulir SPT tahunan ?Terimakasih bun.
085756382xxx

Jawaban: 

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) ada 2 jenis yaitu :

1. SPT Tahunan Orang Pribadi:

-SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Usaha dan Pekerjaan Bebas ( Formulir 1770)
Untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai Karyawan Swasta/Karyawan BUMN/PNS/TNI/POLRI/Pensiunan PNS,TNI ,POLRI dengan Penghasilan Bruto lebih dari Rp.60.000.000,- setahun atau kurang dari Rp.60.000.000 tetapi mempunyai penghasilan lain ( Formulir 1770 S)

-SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai Karyawan Swasta/Karyawan BUMN/PNS/TNI/POLRI/Pensiunan PNS,TNI ,POLRI dengan Penghasilan Bruto Rp.60.000.000,- atau kurang dalam setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain ( Formulir 1770 SS)

2. SPT Tahunan Badan : SPT Tahunan PPh Badan Untuk Wajib Pajak Badan ( Formulir 1771)

Mengenai formulir Setiap Wajib Pajak (WP) harus mengambil sendiri formulir SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), atau melalui website DJP : http://www.pajak.go.id untuk mencetak/ menggandakan/ fotokopi dengan bentuk dan isi yang sama dengan aslinya.

Sumber: Simon Calvin, Kabid Humas Direktorat Jendral Pajak Kanwil Kalimantan Barat

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved