Polres Mempawah Amankan 2 Pengedar Sabu

Aparat Polres Mempawah kembali mengamankan dua orang tersangka pengedar narkoba berinisial DJ (26) dan IS (34)

Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DHITA MUTIASARI
Aparat Polres Mempawah saat mengamankan dua tersangka pengedar narkoba di Polres Mempawah, Minggu (7/8). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Aparat Polres Mempawah kembali mengamankan dua orang tersangka pengedar narkoba berinisial DJ (26) dan IS (34) yang kedapatan menyimpan barang haram tersebut dikediamannya di Jalan Johansyah Bakri kelurahan Antibar kecamatan Mempawah Timur, Jumat (5/8/2016).

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Mempawah, AKBP Dedi Agustono S.Ik melalui Kasat Narkoba Polres Mempawah AKP Suparjo bahwa penangkapan kedua tersangka ini, Jumat (5/8/2016) sekitar jam 16.00 WIB.

"Penangkapan oleh sat sabhara dan sat narkoba Polres Mempawah terhadap perkara Narkotika jenis sabu di kediaman tersangka di Jalan Johansyah Bakri desa Antibar kecamatan Mempawah Timur kabupaten Mempawah,"jelasnya, Minggu (7/8/2016).

Kasat menjelaskan kronologis penangkapan yang dilakukan Jumat (5/8/2016) setelah mendapat informasi dari masyarakat kemudian dilakukan penyelidikan. Memang benar adanya kedua tersangka ini diduga kuat melakukan bisnis haram tersebut.

"Maka selanjutnya terhadap kedua tersangka dilakukan penangkapan dan setelah digeledah di kamar tersangka ditemukan barang-barang haram tersebut berupa 3 paket barang kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu,"jelasnya.

Dengan didapatnya barang bukti tersebut, keduanya tidak berani mengelak lagi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved