Jenis Pajak Yang Harus Dilaporkan Yayasan

Yayasan dikenakan PPh dikarenakan yayasan merupakan subyek pajak penghasilan.

Penulis: Zulfikri | Editor: Steven Greatness
Net
Ilustrasi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bun, kami yayasan sosial yang memberikan pelatihan kepada masyarakat tentang kebersihan dan kesehatan, kami telah memiliki NPWP. Jenis pajak apa saja yang harus dilaporkan oleh yayasan? Jika yayasan mengadakan suatu pelatihan yang berhubungan dengan pendidikan, pajak apa saja yang berkenaan? terimakasih bun. 085243816xxx

Yayasan Merupakan Subyek Pajak Penghasilan

Terima kasih atas pertanyaannya, kenapa yayasan dapat dikenakan Pph? Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, yayasan atau organisasi yang sejenis adalah Subjek Pajak Pajak Penghasilan (PPh) Yayasan dikenakan PPh dikarenakan yayasan merupakan subyek pajak penghasilan, sehingga dikenakan PPh:

1. Yayasan merupakan subyek badan pemotong atas jasa yang digunakan oleh yayasan : wajib memotong PPh 23 dan atau PPh Pasal 4 (2).

2. Yayasan sebagai pemotong pajak : Yayasan bertindak sebagai pemotong PPh pasal 21 atas penghasilan berupa gaji, honorarium, upah, tunjangan yang dibayarkan kepada karyawan atau peserta kegiatan maupun pihak lain.
Kewajiban Perpajakan Yayasan:

Sesuai dengan UU PPh Pasal 2 ayat 1 huruf b bahwa Yayasan merupakan Subjek Pajak Penghasilan yang termasuk dalam kategori "Badan" Kewajiban Perpajakan PPh sebagai Subjek Pajak Badan adalah sebagai berikut:

1. PPh Pasal 4(2), atas penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final: a. Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, b. Persewaan tanah dan bangunan.

2. PPh Pasal 21, kewajiban pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi.

3. PPh Pasal 23, kewajiban pemotongan PPh oleh pihak yang wajib membayarkan penghasilan atas penghasilan tersebut dibawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan atau telah jatuh tempo pembayarannya.

4. a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:
-dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk deviden dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi
-bunga termasuk premium,diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian utang, royalti; dan
-hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

b. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:
-sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan
-imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga dapat bermanfaat.

Simon Calvin
Kabid Humas Direktorat Jendral Pajak Kanwil Kalimantan Barat

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved