Cara Daftar Produk Makanan Ringan

Pemberian izin edar atau sertifikasinya dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota setempat dan bukan oleh Balai POM.

Penulis: Zulfikri | Editor: Steven Greatness

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Apabila kita mau mendapatkan tag dari BPOM untuk produk makanan ringan yang saya produksi bagaimana cara mendaftarkannya ? 087823551xxx

Izin Edar Dikeluarkan Diskes bukan BPOM

Makanan yang diproduksi oleh pelaku Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) dimana usahanya menjadi satu dengan tempat tinggal, maka pemberian izin edar atau sertifikasinya dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota setempat dan bukan oleh Balai POM.

Untuk mendapatkan informasi yang lebih detail dan jelas sebaiknya dapat menghubungi Dinas Kesehatan setempat, Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga dapat bermanfaat.

Corry Panjaitan
Kepala BBPOM Kota Pontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved