REI Kalbar Ingatkan Prosedur dalam Penetapan Harga Tanah
DPD Real Estate Indonesia (REI) Kalbar, mengaku menyambut Positif paket ekonomi XIII.
Penulis: Ishak | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - DPD Real Estate Indonesia (REI) Kalbar, mengaku menyambut Positif paket ekonomi XIII.
Dalam paket ekonomi terbaru, yang di dalamnya terdapat kebijakan termutakhir terkait peran pemerintah menetapkan harga tanah di satu lokasi, dinilai sebagai langkah maju.
“Menurut saya, ini hal yg bagus dan perlu. Selain itu, langkah ini juga merupakan kemajuan (di bidang industri properti tanah air),” ujar Ketua DPD REI Kalbar, Sukiryanto, saat dihubungi di tengah kesibukannya ikuti pelatihan terkait Tax Amnesty di Jakarta, Jumat (5/8/2016) siang.
Namun, meski menilai paket ekonomi ini sebagai langkah maju, dirinya menekankan pentingnya kejelasan dalam prosedur dalam penentuan harga, atas satu objek tanah di satu wilayah. Prosedur baku dalam proses penetapan harga tanah ini, menurutnya penting agar tidak terjadi bias dalam penentuannya.
Kejelasan prosedur dari proses penetapan inilah yang menurutnya belum terlihat jelas di Paket Ekonomi XIII. Khususnya, terkait kebijakan penetapan batas maksimum harga tanah di satu lokasi, yang jadi bagian dari paket tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/sukiryanto_20160805_200123.jpg)