Berapa Lama Urus Izin Trayek?

Bun mau tanya apa saja syarat untuk izin trayek berapa waktu dan biaya yang dibutuhkan, lalu seberapa besar retribusi yang dikenakan...

Penulis: Zulfikri | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNFILE/IST
Ilustrasi 

Bun mau tanya apa saja syarat untuk izin trayek berapa waktu dan biaya yang dibutuhkan, lalu seberapa besar retribusi yang dikenakan, saya mau buka usaha travel taxi, mohon infonya ya bun terimakasih.

085334221xxx

Jawaban: 

Terimakasih atas pertanyaannya, persyaratan izin trayek adalah :

a. Fotokopi KTP pemohon

b. Pas foto ukuran 3x4 dengan latar belakang merah sebanyak 3 lembar

c. Naskah izin trayek asli (khusus permohonan perpanjangan)

d. Fotokopi Izin gangguan (HO)

e. Rekomendasi dari dinas perhubungan

f. Fotokopi NPWP

g. Fotokopi akte pendirian perusahaan (bagi yang berbadan hukum)

h. Fotokopi pengesahan badan hukum perusahaan

i. Surat pernyataan sanggup menyediakan kendaraan minimal 5 unit

j. Map buffalo warna biru.

Waktu penyelesaian 3 hari kerja

Biaya yang dibutuhkan berdasarkan perda No.5 tahun 2012

Retribusi yang dikenakan :

a. Izin insidentil

b. Mobil penumpang Rp. 0

c. Bus Rp 0

d. Penggantian kendaraan / rehab angkutan kota / mobil penumpang Rp. 200.000

e. Penumpang trayek :
1. Angkutan kota Rp.1.000.000
2. Bus sd 15 orang Rp. 1.400.000
3. Bus 16 sd 25 orang Rp. 1.600.000
4. Bus diatas 25 orang Rp. 1.800.000

f. Izin operasi :
1. Taksi Rp. 50.000
2. Bus Rp. 75.000

Sumber: Junaidi, Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Pontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved