Apakah Gigi Palsu Ditanggung BPJS?

Bun, apakah pemasangan gigi palsu ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Mohon informasinya.

Penulis: Zulfikri | Editor: Mirna Tribun
TRIBUN FILE/SHUTTERSTOCK
Ilustrasi 

Bun, apakah pemasangan gigi palsu ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Mohon informasinya. Terimakasih.
082243521xxx

Jawaban: 

Pemasangan gigi palsu ditanggung oleh BPJS Kesehatan bagi peserta JKN selama sesuai dengan indikasi medis dan alur pelayanan kesehatan berjenjang.

Pemasangan gigi palsu terdapat biaya bantuan kesehatan sebesar maksimal Rp 1.000.000 untuk seluruh rahang atau Rp 500.000 untuk tiap rahang (atas/bawah) dan diberikan dengan ketentuan diajukan per 2 tahun sekali.

Sumber: Wenny Silvia Marinda, Plh. Kepala Unit Manajemen Kepesertaan dan UPMP4 BPJS Kesehatan Cabang Pontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved