Kejari Mempawah Tetapkan Tiga Tersangka Alkes RSUD dr Rubini

"Kami hanya meneliti berkas perkara hasil penyidikan pihak kepolisian Polres Mempawah,"jelasnya.

Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DHITA MUTIASARI
Tiga tersangka kasus alkes RSUD dr Rubini Mempawah saat digiring tim penyidik Polres Mempawah dan Kasi Pidsus Polres Mempawah meninggalkan kejari Mempawah untuk diserahkan ke pengadilan Tipikor Pontianak, Rabu (3/8). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah akhirnya menetapkan dan menahan tiga orang tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pengadaan alat kesehatan (alkes) RSUD dr Rubini Mempawah tahun 2012 lalu, Rabu (3/8/2016).

Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah (Kajari) Bambang Setyadi menyatakan penetapan setelah pihaknya menerima pelimpahan berkas dan tersangka masing-masing berinisial WA, DM, YP dari tim penyidik Polres Mempawah dihari yang sama.

"Pihak penyidik Polres Mempawah menyerahkan secara resmi tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, terhadap kejaksaan,"jelasnya ditemui usai pemeriksaaan di Kejari Mempawah, Rabu (3/8/2016) sore.

Maka untuk selanjutnya setelah dinyatakan lengkap tahap dua atau P21, berkas kasus korupsi pengadaan alat kesehatan tersebut nantinya akan segera dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi.

"Kami hanya meneliti berkas perkara hasil penyidikan pihak kepolisian Polres Mempawah,"jelasnya.

Kemudian dari hasil penyidikan pihak Polres Mempawah, maka dinyatakan oleh pihak tim penyidik Polres Mempawah bahwa berkas sudah lengkap dan cukup untuk diserahkan ke pengadilan tipikor.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved