Kadin Usulkan Bentuk Badan Halal Indonesia

Menurut Rosan, tanpa adanya badan yang menangani persoalan pasar produk halal secara global maka Indonesia akan tertinggal dengan negara-negara lain.

Editor: Steven Greatness
Pramdia Arhando Julianto
Acara Forum ehalal.com antara Kamar Dagang Indonesia dan Halal Industry Development Corporation Malaysia di Jakarta, Senin (1/8/2016). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Dalam mengembangkan pasar produk halal yang lebih luas dan kompetitif Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) mengusulkan pemerintah segera membentuk Badan Halal Indonesia.

Ketua Kadin Rosan P. Roeslani, mengatakan, nantinya Badan Halal Indonesia bukan hanya bertugas memberikan label halal seperti dijalankan Majelis Ulama Indonesia (MUI), tetapi juga membangun ekosistem halal secara keseluruhan.

"Kalau melihat potensi yang dimiliki, sudah saatnya negara kita membentuk Badan Halal Indonesia untuk mengembangkan pasar syariah atau halal. Kalau sekarang kan masih terpecah-pecah, misalnya untuk wisata syariah dipegang Kementerian Pariwisata, produk ada di Kementerian Perdagangan, lalu perbankan ada di OJK, tidak ada satu badan pun yang mencoba membangun ekosistem ini," ungkap Rosan, Senin (1/8/2016) malam.

Menurut Rosan, tanpa adanya badan yang menangani persoalan pasar produk halal secara global maka Indonesia akan tertinggal dengan negara-negara lain.

"Sebelum akhir 2016, kita akan sampaikan usulan ini kepada pemerintah. Saat ini Kadin juga secara aktif mengadakan FGD (Focus Group Discussion) untuk membahas hal tersebut. Karena suatu indutri tidak akan jalan dan berkembang tanpa adanya institusi yang mengurusinya secara khusus," ujar Rosan. (Pramdia Arhando Julianto)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved