BLH Sintang akan Usulkan Perda Terkait ini
Sebenarnya ini berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Penanganan Lingkungan Hidup....
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Sintang, Hendri Harahap mengatakan pihaknya akan mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) terkait toleransi bagi masyarakat yang menggunakan cara tradisional saat pembukaan ladang berpindah.
“Sebenarnya ini berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Penanganan Lingkungan Hidup. Disana disebutkan bahwa kegiatan yang bersifat tradisional seperti membakar lahan, memang masih diberikan toleransi,” ungkapnya kepada Tribun, Selasa (2/8/2016).
Di dalam Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa cara tradisional tersebut merupakan kearifan lokal masyarakat. Namun, ditegaskan bahwa terdapat ketentuan khusus yang patut dipatuhi apabila akan melakukan itu.
“Karena itu kearifan lokal. Tapi nanti itu ada safety-nya yang akan diatur oleh Peraturan Bupati (Perbup),” ucapnya.