Tunggakan Peserta JKN Capai Rp 76 Miliar di Kalbar

"Semua peserta yang menunggak 181 ribu orang. Makanya membayar tepat waktu agar tidak mendapatkan kesulitan pada saat pelayanan,"ujarnya.

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Steven Greatness
TRIBUN PONTIANAK/MASKARTINI
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pontianak, Ansharuddin 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pontianak, Ansharuddin mengungkapkan terjadinya peningkatan tunggakan pembayaran iuran program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN dari tahun ke tahun saat ini.

Menurut dia, penunggak terbanyak berasal dari kepesertaan mandiri.

"Saat ini tunggakan untuk peserta JKN totalnya Rp 76 miliar, dari 6 kabupaten. Persentasenya 81 persen adalah peserta mandiri. Hal tersebut juga yang melatar belakangi adanya sanksi atau denda. Per 1 Juli perhitungan denda terbaru," ujarnya kepada tribunpontianak.co.id, Senin, (1/8/2016).

Ia mengatakan pihaknya pun terus melakukan berbagai kegiatan dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat.

"Dendanya ketika peserta mendapatkan pelayanan rawat inap, kalau rawat jalan tidak. Semua peserta yang menunggak 181 ribu orang. Makanya membayar tepat waktu agar tidak mendapatkan kesulitan pada saat pelayanan,"ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved