Midji: Perwa Layangan Sudah Diberlakukan

Dengan cara membuat Peraturan Larangan bermain layangan lantaran kerap menggangu ketertiban umum serta membahayakan nyawa masyarakat.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Mirna Tribun
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Ilustrasi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Sutarmidji meminta kerjasama serta sinergitas antara kabupaten yang berbatasan langsung seperti Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah dalam hal menangani persoalan pemain layangan.

Dengan cara membuat Peraturan Larangan bermain layangan lantaran kerap menggangu ketertiban umum serta membahayakan nyawa masyarakat.

Tidak sedikit korban mengalami luka dan meninggal dunia akibat tersayat tali gelasan layangan yang pada umumnya menyasar pengendara lalu lintas.

Padatnya pemukiman penduduk serta ramainya aktivitas di jalan raya menjadi alasan utama Sutarmidji melarang permainan tradisional ini.

Dengan adanya aturan larangan bermain dimaksudkan untuk memudahakan dalam penindakan secara hukum.

"Perwa layangan sudah kita berlakukan, tentang larangan bermain layangan," ujar Midji, Senin (01/08/2016).

Midji memastikan tidak akan menyediakan tempat khusus atau lapangan bermain layangan.

"Mau disediakan tempat khusus pun tetap tak bisa. Mereka tetap mau main pakai gelasan, kawat dan gulungan pakai mesin gerinda," tuturnya.

Bahkan, lanjutnya, para pemain yang terjaring saat razia Satpol PP juga sudah ditipiring untuk memberikan efek jera. Namun, hal tersebut tidak membuat jera para pemain layangan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved