Dewan Melawi Minta Pemkab Lengkapi Dokumen Raperda RPJMD

Jadi kita DPRD belum bisa melakukan pembahasan lebih lanjut, karena ada satu berkas yang kurang.

Penulis: Zulkifli | Editor: Mirna Tribun
TRIBUN FILE/IST
Ilustrasi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MELAWI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Melawi meminta eksekutif melengkapi dokumen Rancangan Peraturan Daerah(Raperda), tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Melawi 2016-2021.

Hal ini dikarenakan terdapat satu berkas penting, yang belum disampaikan pihak eksekutif, saat menyerahkan rancangan akhir draft Raperda kepada DPRD.

“Jadi kita DPRD belum bisa melakukan pembahasan lebih lanjut, karena ada satu berkas yang kurang. Dan itu sangat prinsip, yaitu surat Gubernur hasil konsultasi, yang mesti diserahkan ke DPRD,” kata Ketua DPRD Melawi, Abang Tajudin, kepada sejumlah wartawan Senin (1/8/2016).

Tajudin menjelaskan ketentuan ini diatur dalam Permendagri nomor 54 tahun 2010 khususnya pada pasal 75 ayat 1.

Disitu dijelaskan penyampaian Raperda RPJMD dilakukan untuk mendapatkan persetujuan bersama, paling lama lima bulan setelah Bupati dan Wakil dilantik.

Sementara pada pasal 75 ayat 2, dijelaskan bahwa penyampaian Raperda RPJMD dengan lampiran rancangan akhir RPJMD kabupaten/kota yang telah dikonsultasikan ke Gubernur, beserta berita acara kesepakatan hasil Musrenbang Kabupaten serta surat Gubernur perihal hasil konsultasi rancangan akhir RPJMD.

“Berita acara Musrenbang sudah ada, tapi surat Gubernur ini yang belum ada. Kalau belum lengkap belum bisa kita bahas," katanya.

Pansus padahal, kata Tajudin sedang melakukan pembahasan namun tidak dapat dilanjutkan. Untuk itu pihaknya akan menyurati pihak eksekutif, baik Bupati atau Bappeda, agar kekurangan berkas ini, agar segera dilengkapi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved