Apindo: BPJS Kesehatan Itu Wajib, Ada Sanksi Pidananya
Andreas Acui Simanjaya mengajak para pemberi kerja mendaftarkan diri dan pekerjanya sebagai peserta jaminan kesehatan nasional...
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Pontianak, Andreas Acui Simanjaya mengajak para pemberi kerja mendaftarkan diri dan pekerjanya sebagai peserta jaminan kesehatan nasional atau JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan dengan membayar iuran.
Kepesertaan BPJS Kesehatan adalah wajib, tidak mendaftarkan bisa kena pidana berdasarkan UU yang ada.
"Kita sekarang pun sudah sosialisasi kan bahwa BPJS Kesehatan itu wajib dan ada sanksi pidananya. Merujuk PP No. 86 Tahun 2013, payung hukum sanksi tersebut, sanksi yang dapat dikenakan berupa teguran tertulis, denda dan atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu. BPJS Kesehatan bisa proaktif ambil langkah hukum untuk soal ini,"ujarnya Senin, (1/8/2016).
Acui mengatakan jaminan kesehatan merupakan hal yang mendasar yang harus didapatkan oleh pekerja dan keluarganya.
"Perlindungan pekerja sangat penting karena itu hak karyawan sesuai garisan undang undang perlindungan tenaga kerja kita. Apindo menghimbau perusahaan menaati aturan yang digariskan Pemerintah demi kelancaran usaha dan terjaminnya kesejahteraan karyawan,"ujarnya.