Eksekusi Mati

Model Anggita Sari Ungkap Kepribadian Freddy Budiman

Freddy, yang lahir di Surabaya, Jawa Timur, 19 Juli 1976, merupakan bandar narkoba besar di Indonesia dengan jaringan kelas internasional.

Editor: Marlen Sitinjak
instagram.com/anggitasariofficial91
Melalui akun resminya di Instagram, Anggita Sari membuat pengakuan. Klarifikasi for all, inisial saya AS bukan AM. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Model majalah dewasa Anggita Sari, mantan kekasih bandar narkotika Freddy Budiman, mengungkapkan pendapatnya mengenai Freddy.

Freddy telah dieksekusi mati oleh regu tembak di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (29/7/2016) dini hari.

"Dia sadar sepenuhnya apa yang dia lakukan tidak baik," ucap Anggita.

"Karena, yang masyarakat tidak tahu kan di balik itu, Freddy memiliki pribadi yang baik, tulus dan ikhlas. (Setelah divonis hukuman mati) Dia menyadari kalau jalan yang dia tempuh salah," sambungnya.

BACA JUGA: Fellicia: Pak Jokowi Membuat Saya Jadi Janda, dan Anak Saya Yatim

Mengenai pemberlakuan hukuman mati di Indonesia, Anggita menyatakan tidak setuju. Namun, di sisi lain, menurut Anggita, Freddy sudah berulang kali melakukan kesalahan yang sama.

"Tapi, hukum sudah seperti ini dan sudah bertahun lamanya Freddy diberikan ketok palu hukuman mati, tapi malah tidak jera, membuat narkoba jenis baru, dan lainnya. Itu menurut saya memang sudah keterlaluan," katanya.

Freddy dieksekusi mati bersama tiga terpidana lainnya, yaitu Michael Titus Igweh dan Humphrey Ejike alias Doctor dari Nigeria, serta Seck Osmane dari Senegal.

BACA JUGA: Anggita Sari: Bayaran TM Enggak Mungkin Sampai Ratusan Juta

Freddy, yang lahir di Surabaya, Jawa Timur, 19 Juli 1976, merupakan bandar narkoba besar di Indonesia dengan jaringan kelas internasional.

Ia dikenai vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena mengimpor 1.412.476 butir ekstasi dari Tiongkok, Mei 2012.

Sebelumnya, Maret 2009, Freddy juga pernah ditangkap, karena memiliki 500 gram sabu. Atas kejahatannya itu, ia dihukum penjara tiga tahun dan empat bulan.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved