Karyawan PT DLP Kembali Unjuk Rasa

tuntutan mereka minta pesangon, tetapi jawab pemerintah dan perusahaan itu tidak dibayarkan

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Arief
Karyawan PT DLP Kembali Unjuk Rasa - tersangka-pemerkosa-1_20160728_213844.jpg
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Id, satu di antara belasan terduga pelaku pemerkosaan terhadap A, gadis Rasau Jaya, akhirnya tertangkap dan diamankan di Mapolresta Pontianak, Kamis (28/7/2016) siang. Saat ini Jatanras Polresta Pontianak sudah mengamankan tiga tersangka, dua di antaranya anak di bawah umur. Saat ini tim tengah mengejar pelaku lainnya yang diduga telah kabur dan menyebar ke beberapa tempat.
Karyawan PT DLP Kembali Unjuk Rasa - tersangka-pemerkosa-2_20160728_214101.jpg
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Id (kiri), satu di antara belasan terduga pelaku pemerkosaan terhadap A, gadis Rasau Jaya, akhirnya tertangkap dan diamankan di Mapolresta Pontianak, Kamis (28/7/2016) siang. Saat ini Jatanras Polresta Pontianak sudah mengamankan tiga tersangka, dua di antaranya anak di bawah umur. Saat ini tim tengah mengejar pelaku lainnya yang diduga telah kabur dan menyebar ke beberapa tempat.
Karyawan PT DLP Kembali Unjuk Rasa - tersangka-pemerkosa-3_20160728_214228.jpg
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Id (kiri), satu di antara belasan terduga pelaku pemerkosaan terhadap A, gadis Rasau Jaya, akhirnya tertangkap dan diamankan di Mapolresta Pontianak, Kamis (28/7/2016) siang. Saat ini Jatanras Polresta Pontianak sudah mengamankan tiga tersangka, dua di antaranya anak di bawah umur. Saat ini tim tengah mengejar pelaku lainnya yang diduga telah kabur dan menyebar ke beberapa tempat.
Karyawan PT DLP Kembali Unjuk Rasa - tersangka-pemerkosa-4_20160728_214243.jpg
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Id, satu di antara belasan terduga pelaku pemerkosaan terhadap A, gadis Rasau Jaya, akhirnya tertangkap dan diamankan di Mapolresta Pontianak, Kamis (28/7/2016) siang. Saat ini Jatanras Polresta Pontianak sudah mengamankan tiga tersangka, dua di antaranya anak di bawah umur. Saat ini tim tengah mengejar pelaku lainnya yang diduga telah kabur dan menyebar ke beberapa tempat.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Karyawan PT DLP yang berada di Kecamatan Jelimpo kembali melakukan aksi unjuk rasa dengan mendatangi Kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dissosnakertrans) Landak pada Kamis (28/7/2016) pagi.

Kedatangan sekitar 30 orang karyawan dan eks karyawan PT DLP tersebut, disambut dan diterima langsung oleh Kabid Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Landak. Dengan dikawal ketat anggota Polres Landak.

Sedangkan tujuan dari kedatangan yakni ingin menyampaikan aspirasi tuntutan kepada perusahaan, terkait dengan masalah pesangon eks karyawan. Namun dari hasil pertemuan yang dihadiri perwakilan PT DLP, pihak perusahaan tidak bisa memenuhi tuntutan.

Seperti yang disampaikan Humas PT DLP, Uus, pihaknya tidak dapat memenuhi tuntutan tersebut karena semuanya sudah sesuai dengan aturan.

"Tuntutan mereka minta pesangon, tetapi jawab pemerintah dan perusahaan itu tidak dibayarkan," ujarnya kepada Tribunpontianak.co.id.

Disampaikan Uus, pesangon tidak bisa dibayarkan karena bisa melanggar hukum. "Karena kalau kita bayarkan, akan menyalahi aturan dan perundang-undangan. Kemudian bisa menjadi bulan-bulanan karena melanggar aturan," katanya.

Dirinya juga menerangkan jika hal tersebut sudah tidak bisa dipertimbangkan lagi. "Tidak ada yang dibayar lagi untuk pesangon, karena yang 53 orang kemarin sudah selesai kita bayarkan dan sudah beres," jelasnya.

Untuk itu jalan keluar yang akan diberikan pihak perusahaan juga tidak ada. "Tidak ada solusi lagi, tidak akan dibayarkan lagi. Masak mereka nuntut lagi, sedangkan di situ ada karyawan yang sudah 10 tahun berhenti," tegasnya.

Sementara itu Kabid Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Yudi Kuswara, menuturkan, dari pihaknya sendiri juga mengaku tidak bisa melanjutkan tuntutan yang disampaikan. Karena pihak perusahaan tidak bisa bayar, sudah sesuai aturan.

"Solusi dari kami ya akan kami limpahkan ke provinsi agar dimediasi sesuai dengan aturannya yang ada. Karena pada intinya, perusahaan juga tidak mau bayar kompensasi terhadap eks karyawannya itu," tambahnya.

Dijelaskan Yudi, karena perusahaan juga beranggapan apa yang dituntut eks karyawan tidak sesuai dengan aturan. "Karena lima hari tanpa berita, berarti dianggap mengubdurkan diri maka perusahan tidak mau membayar," paparnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved