Kadis Kominfo Tersangka, Bupati Kubu Raya Tunggu Kejelasan dari BPKP

Mudah-mudah nantinya itu tidak terbukti adanya kerugikan negara sehingga yang bersangkutan bisa dibebaskan

Penulis: Madrosid | Editor: Arief
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/MADROSID
Bupati Kubu Raya, Rusman Ali 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Kasus dugaan korupsi Media Center Kominfo Kubu Raya yang bergulir sejak tahun 2014, telah menyeret Kepala Dinas Kominfo Kubu Raya (SH) sebagai tersangka tunggal sejak Kamis (21/7/2016) kemarin.

Berujungnya pada penetapan status tersangka ini, berdasarkan adanya temuan sejumlah indikasi kerugian negara berkisar Rp 2 miliar untuk pembangunan media center yang mencangkup belasan PC dan perangkat lainnya.

Bupati Kubu Raya, Rusman Ali mengatakan terhadap penahanan tersangka kasus media center masih akan menunggu perkembangan lebih lanjut. Pemerintah belum bisa memutuskan apa langkah yang hendak dilakukan, karena semuanya masih dalam proses.

"Sampai saat ini belum ada kejelasan dari BPKP. Mudah-mudah nantinya itu tidak terbukti adanya kerugikan negara sehingga yang bersangkutan bisa dibebaskan," tuturnya, Selasa (26/7/2016)

Bupati menegaskan sejak bawahannya itu dijadikan tersangka, memang sedang mencari pengacara. Seandainya belum menemukan pengacara yang pas maka pemerintah Kabupaten Kubu Raya siap untuk menyediakan bantuan hukum.

Bagaimana tanggapan warga dan DPRD Kubu Raya atas kasus ini? Baca pada edisi cetak Tribun Pontianak, Rabu (27/7/2016).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved