Demam Pokemon Go

Kapolda Kalbar Larang Polisi Main Pokemon

Kapolda juga menyampaikan agar individu jajarannya bisa mengawasi dan mengingatkan anak dan istrinya untuk tidak bermain pokemon go.

Penulis: Nasaruddin | Editor: Mirna Tribun
TRIBUN FILE/IST
Pokemon Go 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kapolda Kalbar, Brigjen Pol Musyafak melarang jajarannya untuk bermain pokemon go. Larangan tersebut merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolri.

BACA JUGA: Kabid Humas Polda Kalbar: Pokemon Rawan Konflik

"Kapolda telah menginstruksikan keseluruh jajaran Polres untuk mematuhi instruksi tersebut. Provos dan atasan (pimpinan) harus bisa mengendalikan anggotanya," kata Kapolda melalui Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Suhadi SW kepada Tribun, Sabtu (23/7/2016) sore.

Kapolda juga menyampaikan agar individu jajarannya bisa mengawasi dan mengingatkan anak dan istrinya untuk tidak bermain pokemon go. Disamping mengganggu proses belajar mengajar bagi anak, juga membahayakan orang lain.

Lalu apakah ada sanksi bagi anggota yang melanggar ? Suhadi menegaskan, didalam organisasi Polri, setiap perintah yang dikeluarkan pasti ada konsekuensi. Jika anggota tidak melaksanakan perintah berarti yang bersangkutan melanggar disiplin.

Kalau melanggar didisiplin pasti ada sanksinya, tergantung dari Ankumnya (atasan yg berhak menghukum).

"Karena dalam kehidupan Polisi kita tunduk kepada beberapa aturan. Diantaranya jika Polisi melanggar disiplin, bisa dikenakan sanksi disiplin. Jika melanggar kode etik polisi, yang bersangkutan bisa disidang kode etik profesi. Jika ia melanggar pidana bisa dikenakan KUHP, karena Polisi tunduk kepada persidangan umum," jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved