Ini Syarat Perizinan IMB Reklame di Pontianak

Surat perjanjian pemakaian lahan, apabila titik reklame berada di lahan milik pemerintah kota pontianak (RMJ, Fasum, Fasos)

Penulis: Zulfikri | Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUN FILE/IST
Ilustrasi 

TRIBUNPONTINAK.CO.ID, PONTIANAK - Bun, saya mau tanya apa saja syarat perizinan IMB Reklame. Berapa biaya yang diperlukan dan berapa lama kepengurusannya. Terimakasih, Bun.

081533710xxx

Bawa Gambar Teknis ke BP2T

Terimakasih atas pertanyaannya. Persyaratan IMB reklame adalah sebagai berikut:

1. Fotokopi KTP pemohon
2. Pas foto ukuran 3x4 dengan latar belakang merah sebanyak 3 lembar
3. Gambar teknis (dibuat dengan skala 1:100 pada kertas A3 dengan format CAD dan di copy dalam piringan CD)

  • a. Denah lokasi
  • b. Reklame
  • c. Tampak bangunan
  • d. Gambar konstruksi (detail)

4. Fotokopi sertipikat tanah yang telah dilegakisir oleh pejabat yang berwenang (BPN/Bank/Notaris)
5. Surat perjanjian pemakaian lahan, apabila titik reklame berada di lahan milik pemerintah kota pontianak (RMJ, Fasum, Fasos)
6. Fotokopi IMB (apabila titik reklame berada di atas atau menumpang bangunan gedung)
7. Surat kuasa dan fotokopi KTP penerima kuasa bagi pemohon yang pengurusan izinnya melalui jasa pihak lain.
8. Map buffalo warna kuning (baru) dan hijau (penertiban)
9. Surat penjamin dari konstruktor
10. SPPT

Waktu dan biaya:

  • Waktu untuk penyelesauan: 12 Hari kerja
  • Biaya: sesuai Perda No 5 tahun 2014

Demikian yang dapat kami sampaikan semoga dapat bermanfaat.

Junaidi
Kepala BP2T Kota Pontianak

Tags
IMB
izin
KTP
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved