Ini Syarat Perizinan IMB Reklame di Pontianak
Surat perjanjian pemakaian lahan, apabila titik reklame berada di lahan milik pemerintah kota pontianak (RMJ, Fasum, Fasos)
Penulis: Zulfikri | Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUNPONTINAK.CO.ID, PONTIANAK - Bun, saya mau tanya apa saja syarat perizinan IMB Reklame. Berapa biaya yang diperlukan dan berapa lama kepengurusannya. Terimakasih, Bun.
081533710xxx
Bawa Gambar Teknis ke BP2T
Terimakasih atas pertanyaannya. Persyaratan IMB reklame adalah sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP pemohon
2. Pas foto ukuran 3x4 dengan latar belakang merah sebanyak 3 lembar
3. Gambar teknis (dibuat dengan skala 1:100 pada kertas A3 dengan format CAD dan di copy dalam piringan CD)
- a. Denah lokasi
- b. Reklame
- c. Tampak bangunan
- d. Gambar konstruksi (detail)
4. Fotokopi sertipikat tanah yang telah dilegakisir oleh pejabat yang berwenang (BPN/Bank/Notaris)
5. Surat perjanjian pemakaian lahan, apabila titik reklame berada di lahan milik pemerintah kota pontianak (RMJ, Fasum, Fasos)
6. Fotokopi IMB (apabila titik reklame berada di atas atau menumpang bangunan gedung)
7. Surat kuasa dan fotokopi KTP penerima kuasa bagi pemohon yang pengurusan izinnya melalui jasa pihak lain.
8. Map buffalo warna kuning (baru) dan hijau (penertiban)
9. Surat penjamin dari konstruktor
10. SPPT
Waktu dan biaya:
- Waktu untuk penyelesauan: 12 Hari kerja
- Biaya: sesuai Perda No 5 tahun 2014
Demikian yang dapat kami sampaikan semoga dapat bermanfaat.
Junaidi
Kepala BP2T Kota Pontianak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/izin_20160721_173342.jpg)