Gaji Anda Terlambat Dibayar? Ini Solusinya

UMK juga merupakan jaring pengaman atau upah yang paling rendah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja.

Penulis: Zulfikri | Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUN FILE/IST
Ilustrasi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bun, mau tanya. Apa itu upah minimum? Apa kita bisa komplain bila gaji dibayarkan terlambat. Terimakasih.

081522318xxx

Silakan Laporkan ke Dinsosnaker

Terimakasih atas pertanyaannya. Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) adalah upah yang dibayarkan kepada pekerja dengan masa kerja 0 tahun hingga 1 tahun.

UMK juga merupakan jaring pengaman atau upah yang paling rendah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja.

Jika terlambat pembayaran upah yang sudah diperjanjikan, saudara bisa laporkan perihal tersebut ke Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Pontianak.

Gaji merupakan hak pekerja yang wajib dibayar pengusaha. Jika denda atas keterlambatan upah diatur dalam Peraturan Perusahaan maka pekerja mendapatkan denda atas keterlambatan pembayaran

Jika keterlambatan lewat tiga bulan, pekerja dapat mengajukan PHK. Untuk lebih jelasnya silahkan saudara datang ke Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Pontianak di Jl Gusti Sulung Lelanang, No 1B, Telp (0561) 733787/732643. Demikian yang dapat kami sampaikan

Aswin Djafar
Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Pontianak

Tags
UMP
UMK
Gaji
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved