Gaji Anda Terlambat Dibayar? Ini Solusinya
UMK juga merupakan jaring pengaman atau upah yang paling rendah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja.
Penulis: Zulfikri | Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bun, mau tanya. Apa itu upah minimum? Apa kita bisa komplain bila gaji dibayarkan terlambat. Terimakasih.
081522318xxx
Silakan Laporkan ke Dinsosnaker
Terimakasih atas pertanyaannya. Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) adalah upah yang dibayarkan kepada pekerja dengan masa kerja 0 tahun hingga 1 tahun.
UMK juga merupakan jaring pengaman atau upah yang paling rendah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja.
Jika terlambat pembayaran upah yang sudah diperjanjikan, saudara bisa laporkan perihal tersebut ke Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Pontianak.
Gaji merupakan hak pekerja yang wajib dibayar pengusaha. Jika denda atas keterlambatan upah diatur dalam Peraturan Perusahaan maka pekerja mendapatkan denda atas keterlambatan pembayaran
Jika keterlambatan lewat tiga bulan, pekerja dapat mengajukan PHK. Untuk lebih jelasnya silahkan saudara datang ke Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Pontianak di Jl Gusti Sulung Lelanang, No 1B, Telp (0561) 733787/732643. Demikian yang dapat kami sampaikan
Aswin Djafar
Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Pontianak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/melamar-kerja_20160524_165935.jpg)