Kejari Tahan Satu Tersangka Korupsi Dana Pensiun
Maka terhadap tersangka sudah kita lakukan penahanan ditingkat penyidikan selama 20 hari sejak 21 Juli kemarin.
Penulis: Subandi | Editor: Arief
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Kejaksaan menetapkan satu tersangka dalam korupsi penyelewengan dana santunan pensiun pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan janda atau duda PNS di Sekretariat Daerah (Setda) Ketapang anggaran 2014.
Tersangka tersebut Mashadi (51) dan telah ditahan. "Berdasarkan hasil penyidikan kita telah temukan alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan barang bukti lainnya," kata Kasi Pidsus Kejari Ketapang, Zulkhaidir kepada awak media di Ketapang, Jumat (22/7/2016).
Ia menegaskan demi kepentingan penyidikan dan penyidik berwenang melakukan penahan. Hal itu sesuai pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Terlebih sudah diduga keras telah melakukan tindak pidana berdasarkan bukti-bukti itu.
Pihaknya juga kekhawtiran bahwa tersangka akan melarikan diri. Kemudin akan mengulangi tindak pidananya, menghilangkan barang bukti dan lain sebagainya. Serta ancaman terhadap tersangka di atas lima tahun penjara.
"Maka terhadap tersangka sudah kita lakukan penahanan ditingkat penyidikan selama 20 hari sejak 21 Juli kemarin. Tersangka kita tahan di Lembaga Pemasyarakatan Ketapang. Jadi penahan terdahap tersangka juga ada surat perintah penahannya," ucapnya.
Ia menambahkan setelah melakukan analisa pihaknya memperkirakan kerugikan negara dalam perkara ini sebesar Rp 600 juta lebih. Terhadap perkara ini pihaknya akan terus melakukan pengusutan apakah ada keterlibatan pihak lain atau tidak.
Zulkhaidir menjelaskan modus tersangka yaitu melakukan duplikasi permintaan dana pensiun. Misalnya pada tahun lalu sudah diterima kemudian dianggarkan kembali. Kemudin pada 2014 ada tujuh orang diajukan dana pensiunnya tapi tidak diserahkan tersangka.
Bahkan terjadi kelebihan permintaan dana santunan yang terjadi pada prioden pencairan Agustus 2014. Pada 2015 terjadi duplikasi atau double pengajuan anggaran untuk 30 orang pensiun pada hal pada 2013 dan 2014 sudah ada.
"Tersangka ini bertugas sebagai staf pengolah data pensiun di Badan Kepegawaian Daerah Ketapang. Hingga saat ini memang baru kita tetap satu tersangka. Tapi perkara ini masih terus kita dalami dan tidak menutup kemungkinan ada yang lain juga terlibat," ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Joko Yuhono mengatakan terhadap kasus korupsi ada tiga perkara yang saat ini menjadi fokus pihaknya. Dua perkara lainnya yaitu kasus penyimpangan anggaran dan penyaluran dana bantuan sosial di Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Ketapang tahun 2012-2015.
Kemudian kasus penyimpangan penyaluran dana Kapitasi JKN pada fasilitas kesehatan tingkat pertama di Ketapang tahun 2014-2015. "Tapi terhadap kasus-kasus korupsi lainnya juga tetap akan kita tindaklanjuti," tuturnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/kejari-ketapang_20160722_152918.jpg)