Kejari Mempawah Tetapkan 2 Tersangka Korupsi
Ia mengatakan untuk kejadian masing-masing perkara rentangnya 2 tahun, sehingga untuk alat buktinya pecah dan tersebar-sebar.
Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Kejaksaan negeri (Kejari) Mempawah dengan resmi sudah menetapkan dua tersangka korupsi dari dua perkara yang berbeda, Kamis (21/7/2016) kemarin.
"Kemarin 21 Juli 2016 kami melakukan penahanan kepada perkara korupsi yang kamu lakukan cukup lama," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mempawah, Bambang Setyadi dalam keterangan pers Jumat (22/7/2016) sore.
Ia mengatakan lambannya penetapan tersangka dalam dua perkara yakni perkara pengadaan komputerisasi melibatkan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) yakni SH (Ir Suhariadi) dan perkara penyalahgunaan ADD yang melibatkan kepala desa Sengkubang, BY (Bahtiar Yaser) terkendala pengumpulan alat bukti.
"Bukan kami mengulur-ngulur, namun memang faktanya untuk membuktikan atau mencari alat bukti tidak mudah," jelasnya.
Ia mengatakan untuk kejadian masing-masing perkara rentangnya 2 tahun, sehingga untuk alat buktinya pecah dan tersebar-sebar.
"Jadi kami mengumpulkan alat buktinya satu persatu seperti mengumpulkan jerami sehingga ketika terbentuk, ada saksi dan ada bukti baru kami lakukan penahanan,"jelasnya.